Kamis, 05 Juli 2012

Korupsi Alquran Kementerian (tidak ber) Agama

Oleh : Teuku Zulkhairi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag). Ketiga kasus itu adalah dua proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012 dan satu kasus dalam proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 (Republika, 30/6). Dari ketiga kasus ini, kasus korupsi proyek pengadaan Alquran adalah kasus yang terbilang paling menyita perhatian publik. Berbagai diskusi publik muncul di jejaring sosial, baik Twitter maupun Facebook. Diskusi yang muncul bukan karena kasus korupsi itu sendiri, namun karena yang di korupsi adalah Alquran, kitab suci umat Islam. Media massa pun menjadikan kasus buruk ini sebagai berita yang bagus untuk diberitakan. 


Korupsi Alquran dianggap publik sebagai hal yang kebangetan. Karena Alquran bagi umat Islam adalah sumber ajaran moral dan etika, sementara korupsi adalah pekerjaan yang berlawanan dengan moral, etika dan keyakinan agama manapun. Bagaimana mungkin melakukan pekerjaan buruk untuk tujuan baik jika bukan karena tujuannya memang tidak baik? Di negara ini, para elit kita memang seringkali mendambakan rakyat kecil melakukan perbuatan-perbuatan baik, sementara mereka sendiri justru melakukan perbuatan buruk. Meminta rakyat mengamalkan Pancasila, sementara mereka sendiri adalah pelanggar butir-butir dari Pancasila.

Kementerian (tidak ber) Agama?

Kendati KPK telah menetapkan anggota DPR RI yang adalah politisi dari Partai Golkar, Zulkarnaini Djabar sebagai tersangka bersama anaknya yang berinisial DP dari eksternal Kemenag (Republika, 30/6), namun sepertinya bola panas isu korupsi ini terfokus menerjang Kemenag. Bahkan, tidak jarang kaum Agnostik Theism menjadikan berbagai kasus kebobrokan moral yang melibatkan oknum-oknum di institusi agama (secara langsung maupun tidak langsung) sebagai alasan untuk semakin meneguhkan keyakinan mereka bahwa agama tidak mampu mengajari manusia untuk bermoral. Di berbagai media sosial dunia maya, berbagai hujatan justru menerpa Kemenag secara umum. Kemenag dianggap sebagai institusi negara yang seharusnya terlepas dari kebobrokan moral. Sebuah harapan yang wajar, karena memang Kemenag sebagai institusi negara dibentuk untuk tujuan mentransformasikan nilai-nilai agama dalam berbagai aspek kehidupan.

Namun juga perlu diingat, bahwa Kemenag adalah institusi pemerintah yang tentu saja beberapa partai dan politisinya memiliki kepentingan di institusi ini melalui oknum-oknum tertentu seperti oknum internal Kemenag yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alquran. Begitu juga, tidak semua pegawai dan birokrasi di Kemenag berbasis ilmu agama meskipun banyak juga orang-orang yang berbasis agama juga melakukan korupsi. Ini belum lagi kita berbicara tentang disfungsi lembaga pendidikan di negara kita yang realitasnya tidak memiliki orientasi untuk pembentukan moralitas peserta didik secara maksimal karena terjebak dengan aspek kognitif semata.

Penulis tidak bermaksud membela Kemenag karena penulis yakin oknum-oknum yang korup di internal Kemenag tidak mewakili nilai agama (Islam), namun ketika agama (Islam) sebagai ikonnya Kemenag justru menjadi korban akibat tindakan beberapa oknum tersebut, maka inilah suatu kesalahan yang fatal. Bagaimanapun, agama harus dibedakan dan tidak bisa disangkut pautkan dengan kebobrokan moral para koruptor, meskipun seorang koruptor itu adalah seorang agamawan.

Banyaknya kerusakan yang terjadi sesungguhnya bukan karena kegagalan agama dalam membangun masyarakat bermoral, melainkan kegagalan umat memahami pesan moral agama dan kegagalan mentransformasikannya dalam kehidupan sosial. Agama hanya dipahami sebagai aturan-aturan legal formal yang hanya menyediakan pahala dan dosa, ganjaran dan hukuman, surga dan neraka, yang wujudnya bersifat abstrak. Padahal, selain mengandung aturan legal formal (yang jumlahnya amat sedikit), agama mempunyai ajaran moral yang merupakan inti, sebagai perangkat untuk menciptakan masyarakat yang ideal, aman, tentram, tertib, dan membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat. (Imam Mustafa, 2008).

Korupsi vs Alquran

Korupsi adalah pekerjaan tercela dalam pandangan hukum Islam. Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah, dengan lugas mengkategorikan bahwa jika seseorang mengambil harta yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi dari tempatnya (hirz mitsl) maka itu dikategorikan sebagai pencurian, jika ia mengambilnya secara paksa dan terang-terangan, maka dinamakan merampok (muhârabah), jika ia mengambil tanpa hak dan lari, dinamakan mencopet (ikhtilâs), dan jika ia mengambil sesuatu yang dipercayakan padanya, dinamakan khiyânah. Alqur’an bukan hanya melarang kita untuk korupsi, tapi juga memberitahu kita tentang konsekuensi dari pekerjaan hina tersebut. Semua pekerjaan tercela diatas terdapat hukuman yang sangat tegas dalam Islam.

Pekerjaan yang masuk kategori pencurian diancam dengan hukuman potong tangan (Al Maidah: 38). Tentang penipuan, Rasulullah bersabda Barangsiapa yang menipu maka dia bukanlah dari golongan umatku. (HR Muslim dan yang lainnya). Sementara yang masuk dalam kategori zhalim, Barangsiapa yang berlaku zhalim (khianat dalam masalah harta) sejengkal tanah maka kelak pada hari kiamat akan digantungkan tujuh lapis bumi di lehernya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Pekerjaan korupsi, selain zhalim, juga masuk kategori khianat, karena koruptor dari kalangan birokrat, pegawai dan wakil rakyat itu adalah orang-orang yang mengemban amanah rakyat. Sehingga ketika dia dipercayai dengan jabatannya itu lalu ia Tanda-tanda orang munafik ada tiga yaitu apabila berkata dia berdusta, apabila dia benjanji dia mengingkari, apabila dia dipercaya dia berkhianat .(HR. Bukhari Muslim). Alquran memberi pesan tegas bagi orang-orang munafik ini, Dan janganlah kamu sekali-kali men-shalatkan jenazah seseorang mati di antara mereka (munafik) dan janganlah berdoa dikuburnya, sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka mati dalam keadaan fasik (at-Taubah: 84).

Maka sekarang, sebagai umat Islam, adalah kewajiban kita semua untuk menjadikan Alquran sebagai sumber referensi dalam membendung budaya korupsi, baik dengan memformulasikannya dalam konstitusi negara, maupun dengan cara memasyarakatkannya dalam ruang masyarakat yang lebih kecil. Maka jika tidak, agama akan terus dianggap gagal mengajari manusia untuk bermoral. Wallahu alam bi al-shawab.***

Penulis adalah Alumnus Pascasarjana IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh
 sumber : http://www.analisadaily.com/news/read/2012/07/05/610/korupsi_alquran_kementerian_tidak_ber_agama/#.T_VZ_JjmmDE


Tidak ada komentar:

Posting Komentar